Kebijakan dan Prosedur Kesehatan Terkait Situasi
Virus Corona (COVID-19)
[Pembaruan Agustus 2022]

Terima kasih atas dukungan Anda kepada Blue Lagoon Avia Villas, kami telah mengambil sejumlah langkah pencegahan terkait dengan merebaknya penyakit Novel Coronavirus (COVID-19) untuk menjaga lingkungan yang aman dan terjamin bagi para tamu dan karyawan kami yang berharga dengan mengikuti pedoman dari WHO dan departemen kesehatan setempat.

Kebijakan Perjalanan (Pembaruan Agustus 2022)*

1. Persiapan Sebelum Keberangkatan

Sebelum berangkat ke Bali, Anda perlu mempersiapkan diri dengan informasi tentang Visa dan persyaratan untuk masuk ke Indonesia.

Visa Kedatangan

Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-0603.GR.01.01 tahun 2022, di bawah ini adalah 72 negara yang dikenakan kebijakan VOA yang berlaku efektif mulai 30 Mei 2022: 

  • Argentina
  • Australia
  • Austria
  • Bahrain
  • Belarus
  • Belgium
  • Bosnia Herzegovina
  • Brazil
  • Brunei Darussalam
  • Bulgaria
  • Kamboja
  • Kanada
  • Tiongkok
  • Kroasia
  • Cyprus
  • Ceko
  • Denmark
  • Mesir
  • Estonia
  • Finlandia
  • Perancis
  • Jerman
  • Yunani
  • Hong Kong
  • Hungaria
  • India
  • Irlandia
  • Italia
  • Jepang
  • Yordania
  • Kuwait
  • Laos
  • Latvia
  • Lithuania
  • Luxembourg
  • Malaysia
  • Malta
  • Meksiko
  • Maroko
  • Myanmar
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Norwegia
  • Oman
  • Peru
  • Filipina
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Romania
  • Russia
  • Arab Saudi
  • Serbia
  • Seychelles
  • Singapura
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Korea Selatan
  • Spanyol
  • Swedia
  • Swiss
  • Taiwan
  • Thailand
  • Emirat Arab
  • Inggris
  • Amerika
  • Timor Leste
  • Tunisia
  • Turki
  • Ukraina
  • Vietnam

Rincian peraturan dan regulasi untuk kebijakan layanan VOA adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti kebijakan layanan VOA ini, para pelancong internasional dengan paspor yang berasal dari negara-negara yang disebutkan di atas dapat mengajukan permohonan VoA untuk Pariwisata setelah tiba hanya melalui kontrol imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
  2. Wisatawan internasional harus menunjukkan semua persyaratan VOA Pariwisata di konter imigrasi, yaitu:

    a) Paspor yang berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;

    b) Tiket pulang atau tiket lanjutan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

    c) Dokumen lain yang diperlukan berdasarkan ketentuan dari Gugus Tugas COVID-19.
  3. Izin Tinggal yang berasal dari VOA Pariwisata adalah Izin Tinggal Pengunjung yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
  4. Perpanjangan diberikan selama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi terdekat dengan lokasi tempat tinggal wisatawan internasional selama berada di Indonesia.
  5. Izin Tinggal Pengunjung dari VOA untuk Pariwisata tidak dapat diubah menjadi jenis visa/izin tinggal lainnya.

Masuk dengan E-Visa

Sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, wisatawan internasional juga bisa masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Laut Tanjung Benoa, Bali.

Wisatawan yang tidak terdaftar di antara 72 negara di atas dapat melakukan perjalanan ke Bali dengan mendaftar e-visa sebelum keberangkatan.

2. Protokol Kedatangan

Ketika Anda telah tiba di Bali, ada beberapa langkah yang perlu Anda ambil sebelum Anda dapat melanjutkan perjalanan Anda. Menurut Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional untuk Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan pada Masa Pandemi COVID-19, mulai 8 Juli 2022, semua pelancong internasional, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, harus mematuhi peraturan di bawah ini.

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  2. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi mengisi formulir e-HAC

  3. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) penerimaan vaksin COVID-19 dosis lengkap yang diberikan setidaknya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara/wilayah asal kedatangan. Bukti tersebut juga harus terverifikasi di situs web Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC International Indonesia;

  4. Menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara/daerah asal yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

  5. Wisatawan internasional yang khusus berkunjung ke Bali, dengan pengecualian wisatawan internasional yang berdomisili di Bali, diwajibkan menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau akomodasi penginapan, selama minimal 4 (empat) hari di Bali.

  6. Bagi wisatawan mancanegara yang khusus berkunjung ke Bali yang berdomisili di Bali diwajibkan menunjukkan bukti KTP atau Kartu Identitas lainnya yang masih berlaku.

  7. Wisatawan internasional yang secara eksklusif mengunjungi Bali dengan status warga negara asing harus memenuhi persyaratan berikut:

    a) Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b) Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang meliputi pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis ke rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara SGD 20.000 atau sesuai yang ditentukan oleh penyelenggara atau pengelola.

  8. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR setibanya di titik masuk wisatawan internasional;

  9. Setelah pengambilan sampel RT-PCR pada saat kedatangan, wisatawan internasional yang secara eksklusif mengunjungi Bali dapat melanjutkan dengan:

    a) Pemeriksaan dokumen imigrasi dan dokumen pabean;

    b) Pengumpulan bagasi dan desinfeksi bagasi;

    c) Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;

    d) Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar di akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan

    e) Tidak diperkenankan meninggalkan kamar hotel atau kamar akomodasi sebelum hasil tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

  10. Wisatawan internasional yang berdomisili di Bali dapat menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif;

  11. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR setibanya di entry point sebagaimana dimaksud pada angka 8 menunjukkan hasil negatif, maka wisatawan mancanegara yang khusus berkunjung ke Bali dapat tetap melakukan aktivitas sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditentukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Disarankan juga untuk melakukan pemantauan gejala COVID-19 secara mandiri selama 14 hari;

  12. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR setibanya di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada angka 8 menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

    a) Jika tidak bergejala atau mengalami gejala ringan, isolasi atau pengobatan dilakukan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan oleh pemerintah; atau

    b) Jika disertai gejala sedang atau berat, dan/atau dengan komorbiditas yang tidak terkendali, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19;

    c) Melakukan evakuasi medis ke rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan; dan

    d) Biaya isolasi/pengobatan bagi WNA ditanggung secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

Merujuk pada laporan WHO tentang penyebaran virus Corona, pemerintah Indonesia telah menangguhkan kebijakan pembebasan visa kunjungan singkat, visa-on-arrival, dan fasilitas bebas visa diplomatik/layanan untuk semua negara.

Silakan lihat informasi di bawah ini mengenai kebijakan pemerintah jika Anda berniat untuk melakukan perjalanan ke Bali.

  • Semua orang asing/wisatawan yang ingin mengunjungi Indonesia harus mendapatkan visa dari perwakilan Indonesia sesuai dengan tujuan kunjungan mereka. Pada saat pengajuan, pemohon harus memberikan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang relevan dari negara masing-masing.
  • Sertifikat kesehatan harus valid dan ditunjukkan kepada staf maskapai penerbangan saat check-in. Pelancong dilarang masuk atau transit di Indonesia jika dia tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatannya dari otoritas kesehatan.
  • Semua pengunjung/wisatawan harus melengkapi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan kepada Otoritas Kesehatan Pelabuhan pada saat kedatangan di bandara Indonesia.
  • Jika riwayat perjalanan menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan perjalanan ke negara-negara yang menjadi perhatian pemerintah dalam 14 hari terakhir; orang tersebut dapat ditolak masuk ke Indonesia.
  • Bagi WNI yang melakukan perjalanan khusus ke daerah-daerah yang disebutkan di atas, maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara kedatangan oleh Otoritas Kesehatan Pelabuhan.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kasus COVID-19. Bagi penumpang yang terdampak karena kebijakan ini, silakan menghubungi perwakilan otoritas pemerintah setempat.

Informasi kebijakan tersebut dapat diakses melalui Situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Langkah-langkah ini bersifat sementara dan harus dievaluasi sesuai dengan pengembangan lebih lanjut.

Update Terbaru tentang Layanan Visa dan Izin Tinggal di New Normal dapat dilihat disini

Rumah Sakit Resmi di Bali

Rumah sakit umum utama di Bali adalah RSUP Sanglah yang terletak di Denpasar, rumah sakit terbesar di pulau Bali dan memiliki staf berbahasa Inggris, sayap internasional dan spesialis yang tersedia.

Selain itu, ada beberapa rumah sakit resmi yang akan menangani semua masalah terkait COVID-19, termasuk pemberlakuan Rapid & Swab test.

Ph. (0361) 227911 – 15

Ph. (0361) 943049

Ph. (0362) 22046

Ph. (0361) 811027

Ph. (0361) 222141

Ph. (0361) 4490566

Ph. (0361) 9006813

Ph. (0361) 8953670 / (0361) 8953671

Ph.  (0365) 41006 / (0365) 42821

Ph. (0366) 21172

Ph. (0362) 3303884